Perbedaan UKM dan UMKM

 

Perbedaan UKM dan UMKM

Malang, 04 Agustus 2023


Tahukah Kamu Apa Perbedaan UKM dan UMKM Indonesia? Pelajari yuk!

UKM/UMKM jangan dipandang sebelah mata! Pasalnya UKM memiliki pengaruh besar untuk perekonomian di Indonesia. bukti nyatanya adalah saat pandemi Covid pada tahun 2020-2021, manakala satu persatu perusahaan besar tumbang, bisnis UMKM justru menjadi tulang punggung perekonomian kala itu.


Apa Definisi UKM dan UMKM?


Pada peraturan yang tercantum di Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan juga Menengah (UMKM), maka berikut ini perbedaan secara jelas UKM dan UMKM.


Pengertian UMKM dan UKM merupakan jenis usaha yang dipiisahkan berdasar pada kriteria asset dan omset sebagai berikut.


Kriteria

No.        Usaha                            Aset                                Omset


1.        Usaha Mikro                  Maks. 50 juta                   Maks. 300 juta

2.        Usaha Kecil                   >50 juta - 500 juta           > 300 juta - 2,5 milyar

3.        Usaha Menengah          >500 juta - 10 milyar        2,5 milyar - 50 milyar



Usaha Mikro merupakan sebuah usaha produktif mlik perorangan maupun badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana yang telah diatur di dalam undang-undang dengan kriteria asset maksimal 50 juta dan omzet maksimal 300juta rupiah.

Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, dilakukan perorangan atau badan usaha yang bukan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik secara langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang telah memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang. Kriteria asset Rp. 50 juta hingga Rp. 500 juta, kriteria Omzet Rp. 300 juta – Rp. 2,5 miliar.

Usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, dilakukan orang perseorangan atau badan usaha yang bukan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang. Kriteria asset 500 juta – Rp. 10 Miliar, kriteria Omzet > Rp 2,5 Miliar – Rp. 50 Miliar Rupiah.

UKM diatur oleh beberapa Peraturan seperti dari SuratEdaran Bank Indonesia, Departemen Perindustrian dan Perdagangan, Badan Pusat Statistik. Sedangkan dalam konsep Inspres UKM, yang dimaksud dengan UKM merupakan kegiatan ekonomi dengan kriteria asset 50 milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, omset Rp. 250 milyar.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perkembangan UMKM di Indonesia: Potret Peningkatan Keberdayaan Ekonomi Masyarakat

Pengertian UMKM, Kriteria, Ciri dan Contohnya

SOSIALISASI PERIJINAN BERUSAHA BAGI PELAKU UMKM DI KELURAHAN TLOGOWARU